Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2004
Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Mengkonsumsi Minuman Keras Beralkohol, Narkotika dan Obat Psikotropika
Informasi Peraturan
| T.E.U. | Kabupaten Takalar, Pemerintah Daerah |
|---|---|
| Judul | Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Mengkonsumsi Minuman Keras Beralkohol, Narkotika dan Obat Psikotropika |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 2004 |
| Jenis | Peraturan Daerah |
| Ditetapkan Tanggal | - |
| Pengundangan | - |
| Berlaku Tanggal | - |
| Pemrakarsa | - |
| Sumber | - |
| Urusan Pemerintahan | - |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
Abstraksi / Tentang
Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Mengkonsumsi Minuman Keras Beralkohol, Narkotika dan Obat Psikotropika
Status Peraturan
Berlaku
Update terakhir: 11 Mei 2026