Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2004

Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Mengkonsumsi Minuman Keras Beralkohol, Narkotika dan Obat Psikotropika

Informasi Peraturan
T.E.U. Kabupaten Takalar, Pemerintah Daerah
Judul Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Mengkonsumsi Minuman Keras Beralkohol, Narkotika dan Obat Psikotropika
Nomor 2
Tahun 2004
Jenis Peraturan Daerah
Ditetapkan Tanggal -
Pengundangan -
Berlaku Tanggal -
Pemrakarsa -
Sumber -
Urusan Pemerintahan -
Bahasa Bahasa Indonesia
Abstraksi / Tentang
Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Mengkonsumsi Minuman Keras Beralkohol, Narkotika dan Obat Psikotropika
Status Peraturan

Berlaku

Update terakhir: 11 Mei 2026
Unduh Dokumen
Download Salinan
Dilihat
1434 kali
Diunduh
94 kali

Bagikan Produk Hukum